BIDANG PENEGAKAN DAN PPNS


Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa Bidang Penegakan dan PPNS sebagai unsur pelaksana mempunyai tugas pokok merencanakan, memberi petunjuk, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaa urusan penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta PPNS.
Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Penegakan dan PPNS mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.     Perencanaan operasional Bidang Penegakan dan PPNS;
b.     Pembagian tugas penyelenggaraan Bidang Penegakan dan PPNS meliputi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta PPNS;
c.      Pemberian petunjuk penyelenggaraan urusan penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta PPNS;
d.     Penyeliaan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
e.     Pengaturan penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta PPNS;
f.       Pemfasilitasian penyelenggaraan tugas Bidang Penegakan dan PPNS;
g.     Pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Penegakan dan PPNS;
h.     Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Penegakan dan PPNS; dan
i.       Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
Pada pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa Bidang Penegakkan dan PPNS, membawahkan :
1)     Seksi Penegakan Peredaran Daerah dan Peraturan Walikota
Seksi Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota mempunyai tugas pokok memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan operasional urusan penegak Peraturan Daerah Dan Perwali.
Seksi Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.  Perencanaan kegiatan kerja Seksi Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Walkota;
b.      Pemberian petunjuk pelaksaan urusan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota ;
c.  Pembagian tugas pelaksanaan Seksi Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota ;
d.      Penyelenggaraan Operasional urusan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota ;
e.  Pembimbingan pelaksaan tugas seksi Penyidik Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota ;
f.     Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan urusan penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Walikota;
g.    Pengoreksian pelaksanaan tugas Seksi Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
h.     Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
i.       Pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Penyidik Pegawai Negeri sipil; dan
j.   Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

2)     Seksi Penydik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS)

Seksi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) mempunyai tugas pokok memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan operasional urusan PPNS.
Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.      Perencanaan kegiatan kerja Seksi PPNS;
b.      Pemberian petunjuk pelaksaan urusan PPNS;
c.      Pembagian tugas pelaksanaan Seksi PPNS ;
d.      Penyelenggaraan Operasional urusan PPNS ;
e.      Pembimbingan pelaksaan tugas seksi PPNS ;
f.       Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan urusan PPNS;
g.      Pengoreksian pelaksanaan tugas Seksi PPNS;
h.     Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
i.       Pelaporan pelaksanaan tugas Seksi PPNS ; dan
j.   Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

0 komentar :