BIDANG PENEGAKAN DAN PPNS
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa Bidang Penegakan dan PPNS
sebagai unsur pelaksana mempunyai tugas pokok merencanakan, memberi petunjuk,
membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaa urusan penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Walikota serta PPNS.
Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Penegakan dan PPNS mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a.
Perencanaan operasional Bidang Penegakan dan PPNS;
b.
Pembagian tugas penyelenggaraan Bidang Penegakan dan PPNS
meliputi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta PPNS;
c.
Pemberian petunjuk penyelenggaraan urusan penyelenggaraan
penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta PPNS;
d.
Penyeliaan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
e.
Pengaturan penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Walikota serta PPNS;
f.
Pemfasilitasian penyelenggaraan tugas Bidang Penegakan
dan PPNS;
g.
Pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Penegakan
dan PPNS;
h.
Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Penegakan dan
PPNS; dan
i.
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
Pada pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa Bidang
Penegakkan dan PPNS, membawahkan :
1)
Seksi Penegakan Peredaran Daerah dan Peraturan Walikota
Seksi Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
mempunyai tugas pokok memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa,
mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan operasional urusan penegak
Peraturan Daerah Dan Perwali.
Seksi Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perencanaan kegiatan kerja Seksi Penegak Peraturan Daerah
dan Peraturan Walkota;
b.
Pemberian petunjuk pelaksaan urusan penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Walikota ;
c. Pembagian tugas pelaksanaan Seksi Penegak Peraturan
Daerah dan Peraturan Walikota ;
d.
Penyelenggaraan Operasional urusan penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Walikota ;
e. Pembimbingan pelaksaan tugas seksi Penyidik Penegak
Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota ;
f. Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan urusan penegakan
Peraturan Daerah Dan Peraturan Walikota;
g. Pengoreksian pelaksanaan tugas Seksi Penegak Peraturan
Daerah dan Peraturan Walikota;
h.
Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
i.
Pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Penyidik Pegawai Negeri
sipil; dan
j. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam
lingkup bidang tugasnya.
2)
Seksi
Penydik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Seksi
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) mempunyai tugas pokok memberi petunjuk,
membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan
kegiatan operasional urusan PPNS.
Seksi
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Perencanaan kegiatan kerja Seksi PPNS;
b.
Pemberian petunjuk pelaksaan urusan PPNS;
c.
Pembagian tugas pelaksanaan Seksi PPNS ;
d.
Penyelenggaraan Operasional urusan PPNS ;
e.
Pembimbingan pelaksaan tugas seksi PPNS ;
f.
Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan urusan PPNS;
g.
Pengoreksian pelaksanaan tugas Seksi PPNS;
h.
Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
i.
Pelaporan pelaksanaan tugas Seksi PPNS ; dan
j. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
0 komentar :