SEJARAH SATPOL PP KOTA CIREBON

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA CIREBON



Globalisasi merupakan sebuah fenomena di mana negara-negara di dunia secara langsung maupun tidak langsung mengharapkan terjadinya sebuah interaksi antar masyarakat yang jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan saat-saat sebelumnya. Seperti layaknya dua sisi pada mata uang, fenomena globalisasi menjanjikan sebuah lingkungan dan suasana kehidupan bermasyarakat yang jauh lebih baik, sementara di sisi lain, terdapat pula potensi terjadinya chaos jika perubahan ini tidak dikelola secara baik. Karena pada suatu titik ekstrem seorang individu di sebuah negara dapat melakukan apa saja yang dikehendakinya (misalnya berdagang, bermitra, berkolaborasi, berbuat kejahatan, berkolusi, dan lain-lain) dengan individu yang berada di negara lain, maka jelas bahwa kehidupan masyarakat harus dapat terlebih dahulu ditata dengan baik di dalam sebuah sistem yang menjamin bahwa negara yang bersangkutan akan memperoleh manfaat yang besar di dalam lingkungan global, bukan sebaliknya.
Pada era globalisasi tersebut semakin menampakkan kepentingannya tatkala pintu otonomi melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah semakin terbuka lebar. Pada keadaan ini semua sektor lini pemerintahan sangat dibutuhkan dalam hal menciptakan suatu sistem tata kelola pemerintahan yang baik atau apa yang dikenal dengan istilah good governance. Salah satu lembaga yang sangat berperan dalam mendukung terciptanya prinsip pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintahan Daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja.
Berkaitan dengan eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakkan hukum (represif), sebagai perangkat pemerintah daerah, kontribusi satuan Polisi Pamong Praja sangat diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan Otonomi Daerah dalam penegakan peraturan daerah menciptakan pemerintahan yang baik. Dengan demikian aparat Polisi Pamong Praja merupakan garis depan dalam hal motivator dalam menjamin kepastian pelaksanaan peraturan daerah dan upaya menegakkannya ditengah-tengah masyarakat, sekaligus membantu dalam menindak segala bentuk penyelewengan dan penegakan hukum.
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah /Kota.
-      Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
-      Di Daerah /Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Pamong Praja berasal dari kata Pamong dan Praja, Pamong artinya pengasuh yang berasal dari kata Among yang juga mempunyai arti sendiri yaitu mengasuh. Mengasuh anak kecil misalnya itu biasanya dinamakan mengemong anak kecil, sedangkan Praja adalah pegawai negeri. Pangreh Praja atau Pegawai Pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pamong Praja adalah Pegawai Negeri yang mengurus pemerintahan Negara.
Definisi lain Polisi adalah Badan Pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum atau pegawai Negara yang bertugas menjaga keamanan. Berdasarkan definisi-definisi yang tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Polisi yang mengawasi dan mengamankan keputusan pemerintah di wilayah kerjanya.
Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan “Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah”.
Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era Kolonial sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Walikota Jenderal Pieter Both, bahwa kebutuhan memelihara ketentraman dan ketertiban penduduk sangat diperlukan karena pada waktu itu Kota Batavia sedang mendapat serangan secara sporadis baik dari penduduk lokal maupun tentara Inggris sehingga terjadi peningkatan terhadap gangguan ketenteraman dan keamanan. Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah BAILLUW, semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga ketertiban dan ketenteraman warga. Kemudian pada masa kepemimpinan Raaffles, dikembangkanlah Bailluw dengan dibentuk Satuan lainnya yang disebut Besturrs Politie atau Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu Pemerintah di Tingkat Kawedanan yang bertugas menjaga ketertiban dan ketenteraman serta keamanan warga. Menjelang akhir era Kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya bercampur baur dengan Kemiliteran. Pada masa Kemerdekaan tepatnya sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Polisi Pamong Praja tetap menjadi bagian Organisasi dari Kepolisian karena belum ada Dasar Hukum yang mendukung keberadaan Polisi Pamong Praja sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948. Secara definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapat dikemukakan sebagai berikut :

1.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948 didrikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
2.    Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
3.    Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
4.    Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.
5.    Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
6.    Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
7.    Terakhir dengan diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong.
Sehubungan dengan permasalahan yang timbul dalam penegakan peraturan daerah di Kota Cirebon menunjuk aparat yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Cirebon dalam peranannya menjaga ketentraman dan ketertiban umum sangatlah membantu, terutama yang berkaitan dengan pembinaan keamanan, penyuluhan, dan penggalangan masyarakat. Sikap Satpol PP dalam menghadapi masyarakat secara umum dapat mengambil sikap dengan tepat dan bijaksana, sehingga tercipta aparat yang ramah dan bersahabat namun tetap tegas dalam bertindak sesuai peraturan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan pemerintah yang baik.
Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Cirebon khususnya dalam menjalankan tugasnya telah beberapa kali menglami perubahan struktur organisasi yaitu :
1.     Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 05 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon.
Dimana keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja adalah salah satu seksi pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.
2.     Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon.
Dalam Perda ini Satuan Polisi Pamong Praja telah berubah status dari salah satu seksi pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menjadi sebuah kantor tersendiri dengan nama Kantor Polisi Pamong Praja dengan Struktur :
- Kepala Kantor, membawahkan :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Pembinaan Ketentraman Ketertiban;
3. Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
4. Seksi Pengendalian Operasional;
5. Unit Pelaksana Teknis;
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
3.    Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon.
Dalam Perda ini Satuan Polisi Pamong Praja tidak mengalami berubah status hanya berubah nama dari nama Kantor Polisi Pamong Praja berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dengan Struktur :
-   Kepala Satuan, membawahkan :
1.           Sub Bagian Tata Usaha;
2.           Seksi Bina Ketentraman Ketertiban;
3.           Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
4.           Seksi Pengendalian Operasional; dan
5.           Kelompok Jabatan Fungsional.
4.     Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Pemerintah Kota Cirebon
Dalam Perda ini Satuan Polisi Pamong Praja telah mengalami kenaikan status atau Eselonering dari Kantor atau Eselon III menjadi setingkat Dinas atau Eselon II, dengan struktur :
-   Kepala Satuan, membawahkan :
1. Sekretariat, membawahkan :
a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
c. Sub Bagian Keuangan.
2. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, membawahkan :
a. Seksi Bina Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
b. Seksi Pelayanan, Pengamanan dan Pengawalan.
3. Bidang Penegakan dan PPNS, membawahkan:
a. Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota; dan
b. Seksi PPNS.
4. Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahkan :
a. Seksi Bina Perlindungan Masyarakat; dan
b. Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat.
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
5.     Peraturan Walikota Cirebon Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon
Dalam Peraturan Walikota Cirebon ini lebih spesifik lagi dalam mengatur Organisasi Tata Kerja, Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon.

0 komentar :