SEJARAH SATPOL PP KOTA CIREBON
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA CIREBON
Globalisasi merupakan sebuah fenomena di mana
negara-negara di dunia secara langsung maupun tidak langsung mengharapkan
terjadinya sebuah interaksi antar masyarakat yang jauh lebih efektif dan
efisien dibandingkan dengan saat-saat sebelumnya. Seperti layaknya dua sisi
pada mata uang, fenomena globalisasi menjanjikan sebuah lingkungan dan suasana
kehidupan bermasyarakat yang jauh lebih baik, sementara di sisi lain, terdapat
pula potensi terjadinya chaos jika perubahan ini tidak dikelola secara
baik. Karena pada suatu titik ekstrem seorang individu di sebuah negara dapat
melakukan apa saja yang dikehendakinya (misalnya berdagang, bermitra,
berkolaborasi, berbuat kejahatan, berkolusi, dan lain-lain) dengan individu
yang berada di negara lain, maka jelas bahwa kehidupan masyarakat harus dapat
terlebih dahulu ditata dengan baik di dalam sebuah sistem yang menjamin bahwa
negara yang bersangkutan akan memperoleh manfaat yang besar di dalam lingkungan
global, bukan sebaliknya.
Pada era globalisasi tersebut semakin menampakkan
kepentingannya tatkala pintu otonomi melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah semakin terbuka lebar. Pada keadaan ini semua
sektor lini pemerintahan sangat dibutuhkan dalam hal menciptakan suatu sistem
tata kelola pemerintahan yang baik atau apa yang dikenal dengan istilah good
governance. Salah satu lembaga yang sangat berperan dalam mendukung terciptanya
prinsip pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintahan Daerah adalah Satuan
Polisi Pamong Praja.
Berkaitan dengan eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja
dalam penegakkan hukum (represif), sebagai perangkat pemerintah daerah,
kontribusi satuan Polisi Pamong Praja sangat diperlukan guna mendukung
suksesnya pelaksanaan Otonomi Daerah dalam penegakan peraturan daerah
menciptakan pemerintahan yang baik. Dengan demikian aparat Polisi Pamong Praja
merupakan garis depan dalam hal motivator dalam menjamin kepastian pelaksanaan
peraturan daerah dan upaya menegakkannya ditengah-tengah masyarakat, sekaligus
membantu dalam menindak segala bentuk penyelewengan dan penegakan hukum.
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah
perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum
serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi
Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satpol PP dapat berkedudukan
di Daerah Provinsi dan Daerah /Kota.
- Di
Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
- Di
Daerah /Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pamong Praja berasal dari kata Pamong dan Praja,
Pamong artinya pengasuh yang
berasal dari kata Among yang juga mempunyai arti sendiri yaitu mengasuh.
Mengasuh anak kecil misalnya itu biasanya dinamakan mengemong anak kecil,
sedangkan Praja adalah pegawai negeri. Pangreh Praja atau Pegawai Pemerintahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pamong Praja adalah Pegawai Negeri yang mengurus pemerintahan Negara.
Definisi lain Polisi adalah Badan Pemerintah yang
bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum atau pegawai Negara yang bertugas
menjaga keamanan. Berdasarkan definisi-definisi yang tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Polisi yang mengawasi dan
mengamankan keputusan pemerintah di wilayah kerjanya.
Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No. 32
Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan “Polisi Pamong
Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah
dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum,
menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah”.
Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era Kolonial
sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Walikota Jenderal Pieter Both,
bahwa kebutuhan memelihara ketentraman dan ketertiban penduduk sangat
diperlukan karena pada waktu itu Kota Batavia sedang mendapat serangan secara
sporadis baik dari penduduk lokal maupun tentara Inggris sehingga terjadi
peningkatan terhadap gangguan ketenteraman dan keamanan. Untuk menyikapi hal
tersebut maka dibentuklah BAILLUW, semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan
Hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan
warga serta menjaga ketertiban dan ketenteraman warga. Kemudian pada masa
kepemimpinan Raaffles, dikembangkanlah Bailluw dengan dibentuk Satuan lainnya
yang disebut Besturrs Politie atau
Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu Pemerintah di Tingkat
Kawedanan yang bertugas menjaga ketertiban dan ketenteraman serta keamanan
warga. Menjelang akhir era Kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi polisi
Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak
jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya
bercampur baur dengan Kemiliteran. Pada masa Kemerdekaan tepatnya sesudah
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Polisi Pamong Praja tetap menjadi
bagian Organisasi dari Kepolisian karena belum ada Dasar Hukum yang mendukung
keberadaan Polisi Pamong Praja sampai dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948. Secara definitif Polisi Pamong Praja mengalami
beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara
rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapat dikemukakan sebagai berikut
:
1. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948
didrikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal
10 Nopember 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
2. Tanggal
3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama
Kesatuan Polisi Pamong Praja.
3. Pada
Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah
No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
4. Berdasarkan
Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya
dubah menjadi Pagar Praja.
5. Setelah
diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah,
maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat
Daerah.
6. Dengan
Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali
dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
7. Terakhir
dengan diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih
memperkuat keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah
dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan
ketenteraman Masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong.
Sehubungan dengan permasalahan yang timbul dalam
penegakan peraturan daerah di Kota Cirebon menunjuk aparat yang bertugas untuk
menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan
penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah adalah Satuan Polisi
Pamong Praja. Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Cirebon dalam peranannya
menjaga ketentraman dan ketertiban umum sangatlah membantu, terutama yang
berkaitan dengan pembinaan keamanan, penyuluhan, dan penggalangan masyarakat.
Sikap Satpol PP dalam menghadapi masyarakat secara umum dapat mengambil sikap
dengan tepat dan bijaksana, sehingga tercipta aparat yang ramah dan bersahabat
namun tetap tegas dalam bertindak sesuai peraturan yang berlaku, sehingga dapat
menciptakan pemerintah yang baik.
Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Cirebon
khususnya dalam menjalankan tugasnya telah beberapa kali menglami perubahan struktur organisasi yaitu :
1.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor
05 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pada Pemerintah
Kota Cirebon.
Dimana keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja
adalah salah satu seksi pada Kantor Kesatuan Bangsa dan
Perlindungan Masyarakat.
2. Peraturan Daerah Kota
Cirebon Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Lembaga
Teknis Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon.
Dalam Perda
ini Satuan Polisi Pamong Praja telah berubah status dari salah satu seksi pada
Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menjadi sebuah kantor tersendiri dengan nama
Kantor Polisi Pamong Praja dengan Struktur :
- Kepala Kantor, membawahkan :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Pembinaan Ketentraman Ketertiban;
3. Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
4. Seksi Pengendalian Operasional;
5. Unit Pelaksana Teknis;
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Peraturan Daerah Kota
Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon.
Dalam Perda
ini Satuan Polisi Pamong Praja tidak mengalami berubah status hanya berubah
nama dari nama Kantor Polisi Pamong Praja berubah menjadi Satuan Polisi Pamong
Praja dengan Struktur :
- Kepala Satuan, membawahkan :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Bina Ketentraman Ketertiban;
3. Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
4. Seksi Pengendalian Operasional; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu Pada Pemerintah Kota Cirebon
Dalam Perda ini Satuan
Polisi Pamong Praja telah mengalami kenaikan status atau Eselonering dari
Kantor atau Eselon III menjadi setingkat Dinas atau Eselon II, dengan struktur
:
- Kepala Satuan, membawahkan :
1. Sekretariat, membawahkan :
a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
c. Sub Bagian Keuangan.
2. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, membawahkan :
a. Seksi Bina Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
b. Seksi Pelayanan, Pengamanan dan Pengawalan.
3. Bidang Penegakan dan PPNS, membawahkan:
a. Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota; dan
b. Seksi PPNS.
4. Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahkan :
a. Seksi Bina Perlindungan Masyarakat; dan
b. Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat.
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Peraturan Walikota Cirebon Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon
Dalam Peraturan
Walikota Cirebon ini lebih spesifik lagi dalam mengatur Organisasi Tata Kerja,
Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon.
0 komentar :